Pengusaha Depo Air Isi Ulang Menolak Pelabelan Galon Karena Ini

- 7 Desember 2021, 15:54 WIB
Usaha air isi ulang yang menggunakan Galon isi ulang.
Usaha air isi ulang yang menggunakan Galon isi ulang. /Foto arahkata/Arahkata

ARAHKATA - Pengusaha Depo Air Isi Ulang, melihat pelabelan galon bermotif persaingan bisnis. Untuk itu pihaknya menolak pelabelan galon yang sedang diwacanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, pengusaha Depo juga mendesak BPOM bersikap jujur dan adil dalam membuat dan menerapkan peraturan pangan.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdampindo) Budi Dharmawan menilai, adanya risiko Bisphenol – A (BPA) pada galon guna ulang tidak lebih dari sekedar persaingan usaha karena sejatinya kemasan ini telah mendapat izin edar selama lebih dari 30 tahun dan banyak digunakan oleh pengusaha kecil di depo depo air isi ulang.

Memang tanpa alasan apa yang diungkapkan oleh Budi. Yang mana dari kacamatanya, rencana pelabelan diwacanakan sejak kemunculan produk AMDK dengan galon kemasan sekali pakai, dan diiringi dengan munculnya isu galon guna ulang mengandung BPA,

Baca Juga: Ini Motif Dibalik Aksi Siskaeee Pamer Payudara di Bandara YIA

Sebagaimana diketahui, galon guna ulang telah menjadi air minum yang dikonsumsi masyarakat Indonesia sejak puluhan tahun yang lalu.

Senada dengan Budi, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi juga mengatakan isu BPA pada galon guna ulang dan dorongan terhadap pelabelan galon oleh BPOM adalah persaingan usaha. Ia juga sangat menyesalkan munculnya isu negatif tentang galon guna ulang tersebut mengingat hal itu sangat mempengaruhi para pengusaha depot air minum yang notabene adalah masyarakat kecil.

Erik menjelaskan usaha depot air minum telah dilindungi oleh UU. "Berdasarkan Permenkes No 43 Tahun 2014 Tentang Higienis dan Sanitasi Depot Air Minum. Kami menjalankan usaha dengan aturan kesehatan yang ketat. Juga ada aturan yang diterbitkan Kemenperin dan Perdagangan No 651/MPP/KEP/10-2004 tentang Persyaratan Teknis Air Minum dan Perdagangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penggunaan kemasan galon berbahan polycarbonate (PC)," jelasnya.

Baca Juga: Bawa Barang Bukti Siskaeee, Polisi: Pendapatan Hampir Rp2 Miliar

Erik menjelaskan usaha depot air minum telah dilindungi oleh UU. "Berdasarkan Permenkes No 43 Tahun 2014 Tentang Higienis dan Sanitasi Depot Air Minum. Kami menjalankan usaha dengan aturan kesehatan yang ketat. Juga ada aturan yang diterbitkan Kemenperin dan Perdagangan No 651/MPP/KEP/10-2004 tentang Persyaratan Teknis Air Minum dan Perdagangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penggunaan kemasan galon berbahan polycarbonate (PC)," jelasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x