Baca Juga: Pertikaian Rusia Ukraina Makin Panas, Indonesia Bisa Jadi Juru Runding
"Setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum digelarnya aksi," ucapnya.
"Prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka pihak kepolisian bisa membubarkan aksi mahasiswa tersebut," ujarnya.
Aksi mahasiswa ini diduga dipicu karena kekecewaan terhadap pemerintahan saat ini bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Dari awal tahun 2022 permasalahan terus datang silih berganti.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Siapkan Pemilu Presiden 2024
Isu ketahanan pangan, harga minyak yang melonjak, kelangkaan BBM, panic buying dan dampak lainya.
Dilihat dari akun resmi media sosial BEM SI. Koordinator Media BEM SI 2022 Luthfi Yufrizal menuturkan;
"Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia melaksanakan Aksi Nasional Geruduk Istana Negara. Pada aksi nasional ini dihadiri oleh seluruh kampus se-Indonesia yang terdiri dari 18 kampus diantaranya , UNJ, PNJ, IT-PLN, STIE SEBI, STIE DHARMA AGUNG, STIS AL WAFA, IAI Tazkia, AKA Bogor, UNRI, UNAND, UNRAM, PPNP, UNDIP, UNS, UNY, UNSOED, SSG dan STIEPER,".
Baca Juga: Sempat Dukung Perpanjangan Jabatan Presiden, Golkar Ubah Haluan?
Beberapa tuntutan Aksi Nasional Geruduk Istana Negara sebagai berikut: