Sinergi BPKP dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

- 27 Juni 2022, 13:54 WIB
Kepala BPKP M Yusuf Ateh dalam rapat gabungan bersama Kejagung RI.
Kepala BPKP M Yusuf Ateh dalam rapat gabungan bersama Kejagung RI. /Dok Humas/bpkp.go.id

“Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” katanya Senin, 27 Juni 2022.

Ateh menyebut, Kejaksaaan Agung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia.

 Baca Juga: Pemerintah Bakal Guyur Minimarket Dengan Minyak Goreng Rp14 ribu/liter

Saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan/penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.

Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejaksanaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif karena kata dia.

Luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit dan tentu akan melibatkan banyak stakeholders.

 Baca Juga: Presiden Jokowi: Lima Kepala Negara Minta Dikirimi Batu Bara

Mitra (counterpart) pelaksanaan audit dan auditi (pihak yang menjadi obyek audit) berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghasilkan solusi jangka Panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” ujarnya.

Jaksa Agung Burhanudin mengatakan, pihaknya dalam penanangan mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: bpkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x