Sinergi BPKP dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

- 27 Juni 2022, 13:54 WIB
Kepala BPKP M Yusuf Ateh dalam rapat gabungan bersama Kejagung RI.
Kepala BPKP M Yusuf Ateh dalam rapat gabungan bersama Kejagung RI. /Dok Humas/bpkp.go.id

 

 ARAHKATA– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

Nantinya kedua belah pihak akan berupaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing.

Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pertama kali dilaksanakan secara di BPKP, 27 Juni 2022.

 Baca Juga: Hanya Dewan Pers Lembaga Berwenang Sertifikasi Wartawan

Dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menerangkan, pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dengan Kejaksaan Agung.

Serta melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa bulan terakhir yang mengintruksikan BPKP untuk mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit.

 Baca Juga: Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik

Berkoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” katanya Senin, 27 Juni 2022.

Ateh menyebut, Kejaksaaan Agung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia.

 Baca Juga: Pemerintah Bakal Guyur Minimarket Dengan Minyak Goreng Rp14 ribu/liter

Saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan/penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.

Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejaksanaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif karena kata dia.

Luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit dan tentu akan melibatkan banyak stakeholders.

 Baca Juga: Presiden Jokowi: Lima Kepala Negara Minta Dikirimi Batu Bara

Mitra (counterpart) pelaksanaan audit dan auditi (pihak yang menjadi obyek audit) berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghasilkan solusi jangka Panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” ujarnya.

Jaksa Agung Burhanudin mengatakan, pihaknya dalam penanangan mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.

 Baca Juga: Indonesia Kerja Sama dengan Rusia dalam Jaminan Produk Halal

"Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan," katanya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, Tim Gabungan Kejaksaan RI dan BPKP dalam Penanganan Tata Kelola Industri Sawit.

Diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulus bagi penyidik dan rekan-rekan auditor di daerah dan terus meningkatkan kualitas kasus/perkara penanganan.

 Baca Juga: Sandiaga: Santri Harus Masuk Ekosistem Digital

Terutama terkait isu-isu strategis untuk kepentinga negara, prioritas nasional dan korupsi yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi, dimana tujuan penindakan tidak selalu untuk memenjarakan pelakunya, tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara," pungkasnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: bpkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x