KUHP Baru Bisa Penjarakan Wartawan, PWI Mohon Tak Digunakan

- 10 Februari 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi wartawan yang meliput kejadian langsung. Bekerja keras sangat dianjurkan Nabi Muhammad
Ilustrasi wartawan yang meliput kejadian langsung. Bekerja keras sangat dianjurkan Nabi Muhammad /Rianti S// pexels.com/ LT Chan

Pihaknya tak luput membahas serta publisher rights atau hak penerbit di Indonesia. Dia berharap selanjutnya hak tersebut bisa segera disahkan oleh Presiden Jokowi sebagai cambuk bagi kualitas jurnalistik dalam negeri.

Hal ini lantaran, imbuh Atal, pengesahan regulasi tentang publisher right versi Indonesia adalah janji Jokowi di Hari Pers Nasional (HPN) lalu, tahun 2022, di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia hanya menagih janji tersebut, sebagai alat terbaik menyelamatkan daya hidup pers nasional.

Baca Juga: KKB Sandera Pilot Pesawat Susi Air, Susi Pudjiastuti Mohon Doa

"Mohon pak Presiden, pengesahan peraturan presiden tentang publisher right agar disegerakan dan tidak ditunda-tunda. Mohon pak Presiden, pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan-masukan kami di dalam regulasi tersebut," tutur Atal S Depari.

Presiden Joko Widodo menyentil pers di Indonesia, yang menurutnya kini lebih mementingkan keuntungan komersial dibanding kualitas isi berita dan jurnalisme autentik.

Sindiran itu dilontarkan Jokowi dalam Puncak Peringatan HPN 2023, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, yang disiarkan langsung melalui Youtube Sekretariat Presiden, dari Jakarta.

Baca Juga: Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Dalam Proses Dipecat Densus 88

Media informasi digital saat ini, menurut Jokowi seolah menggadaikan harga integritas dan etik profesi demi profit bisnis.

“Pada Peringatan Hari Pers Nasional sekarang ini saya ingin mengatakan bahwa dunia pers tidak sedang baik baik saja. Saya ulang, dunia pers sedang tidak baik-baik saja,” kata Presiden, di Deli Serdang, Kamis, 9 Februari 2023. ***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x