YAICI Bongkar Penyebab Lambatnya Penurunan Stunting di Indonesia

- 15 Desember 2023, 16:46 WIB
_Pemerintah bersama swasta, akademisi, organisasi masyarakat, dan media perlu satu suara mengatasi stunting.
_Pemerintah bersama swasta, akademisi, organisasi masyarakat, dan media perlu satu suara mengatasi stunting. /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

Tidak hanya itu, 78,3% responden di Banten, 88,1% di DKI dan 95,2% di DI Yogyakarta memberikan kental manis kepada balitanya lebih dari 1 sachet perhari.

Adapun faktor utama pemberian kental manis pada anak ini disebabkan oleh persepsi masyarakat di tiga wilayah ini yang masih menganggap kental manis adalah susu.

“Mengapa studi ini menjadi penting, pola makan yang terbentuk sejak balita akan terbawa terus hingga dewasa, sehingga kebiasaan memberikan kental manis untuk anak dan balita ini harus dicegah sedini mungkin supaya tidak berlanjut.

Baca Juga: PPATK Temukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Meningkat Masif Selama Kampanye

Penelitian sebelumnya juga menunjukkan balita secara alamiah sangat suka makanan manis, terlebih lagi ketika ada paparan gula tambahan di dalam makanan,” papar guru besar Universitas Muhammadyah Jakarta ini.

Ketua bidang advokasi YAICI, Yuli Supriati menyoroti kampanye penanganan stunting yang selama ini di gaungkan tidak berdasar pada persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Selama ini narasi mengatasi stunting adalah dengan ASI ekslusif. Ibu itu bukannya tidak mau memberikan ASI ekslusif untuk anaknya, tapi karena tidak mampu, karena bekerja, karena kondisi kesehatan dan ibu meninggal. Anak-anak yang tidak mendapat ASI ekslusif ini larinya ke kental manis,” jelas Yuli membeberkan temuan-temuannya saat berdialog dengan masyarakat.

Baca Juga: KPK Menduga Anggota DPR Sudin Kecipratan Aliran Uang Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Roesmarni Rusli, dari Repdem dalam kesempatan itu mempertanyakan mekanisme pengawasan peredaran produk dengan kandungan gula yang tinggi di masyarakat.

“Produk kental manis ini berdasarkan PerBPOM NO 31 th 2018, sudah di atur bahwa pada labelnya tidak boleh menyertakan kata susu, seharusnya di tulis krimer kental manis. Sekarang, kalau kita lihat, pad akemasan kental manis kembali lagi mencantumkan susu kental manis, ini apakah BPOM kembali merubah peraturannya atau memang tidak ada pengawasan terhadap ini?” tanya Roesmarni.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x