Sebab, lanjutnya, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.
Baca Juga: Keutamaan Baca Doa Iftitah beserta Artinya
Mahfud menyatakan, karenanya pemerintah tidak bisa melarang ataupun mendorong kegiatan kader Demokrat di sana. Di mana hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.9 tahun 1998.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” pungkasnya.***