Mahfud Md Samakan Sikap Pemerintah dengan SBY Saat PKB Kisruh

- 7 Maret 2021, 04:02 WIB
Kolase logo Partai Demokrat dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Kolase logo Partai Demokrat dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. /Pikiran Rakyat/

Sebab, lanjutnya, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

Baca Juga: Keutamaan Baca Doa Iftitah beserta Artinya

Mahfud menyatakan, karenanya pemerintah tidak bisa melarang ataupun mendorong kegiatan kader Demokrat di sana. Di mana hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.9 tahun 1998.

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah