Darmizal Belum Bisa Pastikan Tanggal Pasti Datangi KemenkumHAM

- 11 Maret 2021, 19:14 WIB
Inisiator KLB Deli Serdang, Darmizal.
Inisiator KLB Deli Serdang, Darmizal. /Tangkapan layar YouTube./

Baca Juga: Dukungan Demokrat Jatim dan DPC ke AHY Dinotariskan

Sebab, diketahui pelaksanaan KLB Deli Serdang dilakukan tanpa sepengetahuan Ketum Demokrat AHY maupun jumlah kuorum kader partai berdasarkan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Kegiatan (KLB Deli Serdang) sebagai kegiatan ilegal, kegiatan yang institusional, kami sebut KLB abal-abal," ujar AHY.

Putera Sulung SBY ini menegaskan juga membawa sejumlah berkas lengkap dan otentik adanya bahwa penyelenggaraan KLB Deli Serdang hanya direstui oleh sejumlah kader bermasalah Partai Demokrat.

Baca Juga: Demokrat AHY Pecat Ketua DPC Kota Yogyakarta dan Sleman

Mulai dari kader pecatan, kader diberhentikan atau di Plt kan atau di PAW kan termasuk juga kader tidak aktif yang terbelit skandal kasus hukum.

Sementara untuk para kader aktif yang tidak memiliki masalah indisipliner aturan partai dan kasus hukum.

Para kader ini, diakui AHY masih setia memilih ikut aturan AHY selaku Ketum Partai Demokrat hasil Kongres ke-V Partai Demokrat di Jakarta pada Minggu, 20 Maret 2020 tahun lalu.

Baca Juga: Datangi Kanwil Kemenkum HAM, Demokrat Jatim Sodorkan Dokumen Penting

Dalam pelaporan itu, AHY membawa sedikitnya 5 peti kontainer untuk dilaporakan kepada Ditjen AHU KemenkumHAM pada Senin awal pekan ini.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x