Tok! Menkumham Tolak Hasil KLB Deli Serdang

- 31 Maret 2021, 14:18 WIB
Konferensi Pers pendaftaran KLB Deli Serdang yang ditolak.
Konferensi Pers pendaftaran KLB Deli Serdang yang ditolak. /Dok. Humas Kemenkumham

ARAHKATA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) enolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Awalnya, Menkumham, Yasonna Laoly menjelaskan, pada 16 Maret 2021, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Johny Allen Marbun, yang pada pokoknya menyampaikan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada 5 Maret 2021 lalu.

Kemudian, Kemenkumham melakukan pemeriksaan berkas. Hasilnya, ada beberapa berkas yang belum lengkap sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Baca Juga: Jualan Satwa Dilindungi, Remaja Ditangkap Polisi

Selanjutnya, Kemenkumham menyampaikan surat kepada Partai Demokrat kubu KLB untuk melengkapi berkas guna memenuhi kelengkapan persyaratan.

Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi. Antara lain, perwakilan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) DPC (Dewan Pimpinan Cabang) dan tidak disertai mandat dari Ketua DPD/DPC.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 ditolak," ucap Yasonna Laoly dalam Konferensi Pers secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Budidaya Udang Vaname, Pemprov Jatim: Ini Cukup Menjanjikan!

Kata Yasonna, anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang tercatat di Kemenkumham adalah AD/ART 2020. Terkait argumentasi yang menyebut AD/ART tidak sah, Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai hal tersebut.

"Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Demokrat merasa AD/ART tidak sesuai dengan Undang-Undang Parpol silahkanlah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x