DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalkan Ganja untuk Medis

- 25 Agustus 2022, 17:10 WIB
Foto saat BNPP Musnahkan Tanaman Ganja di Aceh Besar/ Dok. Antara
Foto saat BNPP Musnahkan Tanaman Ganja di Aceh Besar/ Dok. Antara /

ARAHKATA - Penanaman ganja di sejumlah wilayah di kawasan Aceh menjadi keprihatinan banyak pihak.

Tanaman ganja di ketahui dilarang ditanam dan dikonsumsi berdasarkan undang-undang yang diatur oleh pemerintah.

Meskipun di beberapa negara, pemerintanya mengIzinkan warga untuk menanam dan dikonsumsi.

Baca Juga: Wartawan Dihajar Tujuh Pelaku, Tidak Senang Diberitakan Negatif 

Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang mewacanakan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, dikutip ArahKata.com dari Antara, Rabu, 24 Agustus 2022.

Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca Juga: Arviyan Arifin Abaikan Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Dari Pemkot Jakarta Selatan

Permen tersebut, kata Falevi, menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.

"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," ujarnya.

Falevi menyampaikan, peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkan-nya. Apalagi saat ini masih banyak negara yang tidak bisa tumbuh tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.

Baca Juga: Parah! Kapolsek Pesta Sabu Bersama 2 Anggota di Kantornya

Karena itu, perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan. Sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

"Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Aceh. Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar," katanya.

Falevi menuturkan, saat ini pihaknya bersama unsur lainnya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut nantinya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri Copot Jabatan 24 Personel Terkait Kasus Brigadir J

Dalam waktu dekat, lanjut Falevi, Komisi V DPRA segera memanggil para tenaga ahli untuk mengkaji secara regulasi-nya, serta juga melibatkan berbagai unsur baik itu orang kesehatan serta tim riset.

Secara literatur, tambah Falevi, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh. Hanya saja bagaimana itu kemudian dikemas dalam sebuah regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara.

"Disini lah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut, sehingga rakyat tidak disalahkan. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan berlaku," demikian Falevi Kirani.***
 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x