ARAHKATA - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada SYL.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan ajudan SYL, Panji Harjanto, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam BAP itu, Panji mengatakan, saat itu SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Baca Juga: Ribuan Pendatang Baru Pencari Kerja Diprediksi Banjiri Jakarta Usai Lebaran
“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” kata jaksa membacakan BAP Panji.
Mendengar percakapan yang berlangsung di ruang kerja SYL tersebut, Panji kemudian memutuskan untuk keluar dari ruangan.
“Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” lanjut jaksa membacakan BAP Panji.
Baca Juga: Konsumsi Pertamax Series Naik 9% hingga Puncak Arus Balik Lebaran 2024
“Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya jaksa.