Menyikapi Pinjaman Online, Anugerah atau Musibah?

24 November 2022, 22:24 WIB
Ilustrasi. Ratusan mahasiswa IPB tertipu pinjol. /Antara/Nova Wahyudi/

ARAHKATA - Pernahkah anda menerima pesan singkat atau bahkan menerima panggilan suara dari seseorang yang tidak dikenal, yang berisi kata-kata kasar dan mendiskreditkan seseorang yang anda sendiri tidak paham kenapa?

Bila pernah, patut dapat diduga bahwa nomor kontak selular anda terdapat pada database kontak selular orang dimaksud, dan data itu telah diakses serta digunakan tanpa seizin pemiliknya oleh seseorang atau sekelompok orang yang merupakan debt collector dari penyedia jasa pinjaman permodalan secara digital (online), yang memberikan layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Di zaman teknologi seperti saat ini semua hal terasa serba mudah. Begitu pun dengan permodalan, jika dulu masyarakat Indonesia sangat sulit mendapatkan pinjaman kini untuk mendapatkan pinjaman uang begitu mudah.

Baca Juga: Edan 5 Perusahaan Pinjol Jerat Ratusan Mahasiswa IPB Capai Miliaran Rupiah

Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).

Dua tahun terakhir, banyak orang membicarakan fintech. Terlebih tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan paling tidak 75 persen dari populasi orang dewasa di Indonesia bisa mengakses layanan institusi finansial, dan masyarakat pun semakin beramai-ramai memanfaatkan jasa fintech untuk mencapai tujuan finansialnya.

Anda pasti paham kan apa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Bila belum paham, izin kami kupas sedikit  tentang OJK, ya! Tentunya ini mengutip dari laman resmi OJK pada tautan ojk.go.id.

Baca Juga: AFPI: Pinjol Ilegal Berdampak Negatif dan Merusak Industri Fintech

Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan sebutan OJK merupakan salah satu lembaga pemerintah di Indonesia, yang dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat:

  • Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK sendiri mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Baca Juga: Pengamat: Warung Waspada Langkah Bagus Berantas Pinjol Ilegal

Kembali lagi ke fintech, dikutip dari Fintech Weekly, financial technology yang kini lebih dikenal dengan istilah fintech, adalah bentuk usaha yang bertujuan menyediakan layanan finansial dengan menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern.

Tujuannya jelas: untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi.

Namun, tak sedikit masyarakat yang menganggap fintech adalah saingan perbankan karena keseluruhan sektornya hampir mirip dengan bank.

Baca Juga: 5 Penagih Pinjol Mengancam Nasabah Disikat Polisi

Padahal bila ditelisik lebih jauh, platform fintech justru mampu menjadi strategi penting untuk meningkatkan dan mengakeselerasi perbankan melalui kolaborasi dan kemitraan.

Fintech dan platform digital menawarkan model bisnis dan alternatif solusi yang dapat membantu pemerintah dan institusi finansial lainnya untuk memperluas jangkauan pemberian layanan finansial yang memadai.

Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Ngeri! Ini Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Berbanding terbalik dengan layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjaman peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit.

Karena kemudahan dan kecepatannya itulah, fintech menjadi sangat populer di kalangan generasi milenial dan diprediksi akan terus berkembang.

Cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa saja dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan berbagai problema keuangan. Bahkan, sejak awal diajukan hingga dana sampai ke tangan nasabah, fintech hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 24 jam.

Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan begitu cepat meraih popularitas dan semakin gandrung dimanfaatkan oleh masyarakat berbagai kalangan.

Sayangnya, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, tak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak. Padahal, jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas.

Maka untuk itu anda bisa menambah wawasan dengan membaca informasi di situs pentarukkp.id. Karena di situs ini menyediakan berbagai rekomendasi pinjol bunga rendah yang terpercaya serta anda juga bisa membaca terkait ulasan perusahaan fintech pinjaman online yang akan anda gunakan untuk menambah permodalan anda.

Pada pinjaman online,  biaya administrasi tidak transparan. Alhasil para nasabah berisiko harus membayar hutang lebih besar dari kesepakatan diawal. Selain itu, nasabah juga harus membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang notabene tidak masuk akal.

Keberadaan pinjaman online ini menjadi polemik karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia. Hal ini tentu berisiko membuat debitur pinjaman online untuk terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilannya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler