Kena Penipuan Online? Cek Lewat Website Ini

- 1 Oktober 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi transaksi online
Ilustrasi transaksi online /pixabay

1. Penipuan
2. Pemerasan
3. Terorisme
4. Narkotika dan obat terlarang
5. Investasi bodong
6. Kejahatan lainnya.

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Lewat WhatsApp Catut Nama Wabup Sinjai

Laporan dapat dilakukan oleh masyarakat, asosiasi, aparat penegak hukum, serta bank.

Adapun cara pelaporannya melalui CekRekening.id dengan dua cara sebagai berikut.

Pertama, lapor secara online. Laporan secara online dapat diakses melalui aplikasi CekRekening.id atau mengakses laman https://cekrekening.id.

Baca Juga: Berikut 9 Cara Cerdas Menghindari Penipuan Lewat WhatsApp

Kedua, pelapor dapat melakukan laporan secara offline. Pelapor dapat datang ke pusat panggilan (call center) dengan membawa bukti dan salinan bukti dugaan tindak kejahatan.

Sebelum ditindaklanjuti, laporan akan diverifikasi oleh CekRekening.id. Proses verifikasi ini dilakukan secara ketat.

Khususnya pada bukti-bukti yang dilampirkan. Hal ini dilakukan untuk dapat mengidentifikasi bukti-bukti dengan akurat dan pelaku dapat ditindak secara tepat sasaran. Kominfo menjanjikan kerahasiaan data dalam proses verifikasi ini.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Temui Penipuan Lewat Alat Kesehatan

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x