P2G Sampaikan Tujuh Pekerjaan Besar Menteri Nadiem Terkait Guru Indonesia

- 25 November 2020, 14:19 WIB
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem /Rahman Sugidiyanto/Arahkata.com

Kedua, sebagai organisasi guru, P2G memandang perlunya pembenahan dalam rekrutmen guru dan disain pengembangan kompetensi guru ke depan. Dalam konteks rekrutmen guru, persoalannya sebenarnya sudah muncul di level hulu yakni ketika mahasiswa calon guru masuk kampus LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan)."

"Harus ada pembenahan seleksi masuk LPTK bagi calon guru, termasuk revitalisasi pengelolaan LPTK secara nasional. Bagaimanapun juga LPTK masih menjadi "pabrik" calon guru. Rendahnya kompetensi guru Indonesia hingga sekarang, tak lepas dari buruknya pengelolaan guru mulai dari hulunya yakni LPTK tersebut."

Kemdikbud harusnya juga melaksanakan perintah Pasal 22-23 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dituliskan bahwa: "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah"(Pasal 22 ayat 1) dan

"Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan" (Pasal 23 ayat 1). 

Baca Juga: Kini Guru Honorer Bisa Ujian Seleksi Berkali-kali dalam Setahun

Baca Juga: Nadiem : Potensi Anak Stres Menguat Bila Belajar Online Terus Menerus

Pola rekrutmen seperti ini belum terwujud hingga sekarang. Rekrutmen guru pola ikatan dinas ini memberikan setidaknya 2 manfaat sekaligus: 1) Guru yang direkrut adalah benar-benar guru pilihan dan memiliki kompetensi sejak mulai kuliah di LPTK yang berstatus PNS dan 2) Rekrutmen guru pola ikatan dinas sejak di LPTK ini dapat memenuhi kekurangan guru secara nasional.

Ketiga, pengembangan dan peningkatan kompetensi guru adalah keharusan yang mesti dipenuhi oleh negara, baik Kemdikbud/Kemenag maupun pemerintah daerah.

Satriwan melanjutkan P2G sangat kecewa melihat fakta, masih banyaknya daerah provinsi dan kota/kabupaten yang anggaran pendidikannya dalam APBD masih jauh di bawah 20%, padahal adalah menjadi kewajiban daerah (dan pusat) untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. 

Baca Juga: Enam Rekomendasi Perhimpunan Guru Pada Nadiem Terkait Revisi SKB 4 Menteri

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x