Strategi Pemerintah Gandeng Apindo Serap Tenaga Kerja di Era Industri 4.0

- 5 Februari 2024, 20:19 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nunung Nuryartono
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nunung Nuryartono /Dok Kemenkominfo/ARAHKATA

ARAHKATA - Pemerintah terus gencar melakukan berbagai upaya untuk menyambut puncak bonus demografi pada 2030 mendatang, dimana usia produktif mendominasi populasi. Salah satu upaya itu dengan cara mendorong penyerapan tenaga kerja demi menuju Indonesia Emas 2045.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nunung Nuryartono, memaparkan pemerintah telah merumuskan berbagai strategi untuk menyerap tenaga kerja. Begitu juga mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap menghadapi tantangan era industri 4.0.

"Kemenko PMK menggunakan pendekatan human life cycle development, mulai dari prenatal hingga lansia, dalam merumuskan strategi. Hal ini penting untuk memastikan seluruh program pembangunan manusia dan kebudayaan terintegrasi dan berkelanjutan," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Pemilu 2024: Strategi Perluas Lapangan Kerja', Senin, 5 Februari 2024.

Baca Juga: 10 Alasan Mengapa Anda Harus Minum Lemon Infused Water Setiap Hari

Nuryartono melanjutkan, pendekatan ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Sebagai visi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju, sejahtera, adil, dan berkeadilan pada peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia.

Dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja Indonesia untuk memenuhi kebutuhan industri, salah satu strategi yang diusung pemerintah adalah dengan mendorong pendidikan vokasi atau pendidikan yang berorientasi pada keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

"Pendidikan vokasi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penguatan Pendidikan Vokasi dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Penguatan Pendidikan Vokasi," sebut Nuryartono.

Baca Juga: 10 Cara Ampuh Usir Serbuan Serangga Pengganggu di Rumah

Nuryartono memastikan, kedua peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha, meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan pendidikan vokasi, serta memperluas akses dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti pendidikan vokasi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x