Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Deras Disertai Angin dan Petir
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.
Penerima BSU Kemendikbud, yakni:
1. Pendidik non-PNS
Guru, Dosen, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik pendidikan anak usia dini, Pendidik kesetaraan
2. Tenaga Kependidikan non-PNS
Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, Tenaga administrasi.
Untuk syarat penerima BSU ini yakni: