Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Akan dapat Bantuan Rp 1,8 Juta, Berikut Dokumen Persyaratannya

- 22 November 2020, 22:45 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Deras Disertai Angin dan Petir

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.

Penerima BSU Kemendikbud, yakni:

1. Pendidik non-PNS

Guru, Dosen, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik pendidikan anak usia dini, Pendidik kesetaraan

2. Tenaga Kependidikan non-PNS

Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, Tenaga administrasi.

Untuk syarat penerima BSU ini yakni:

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x