Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Akan dapat Bantuan Rp 1,8 Juta, Berikut Dokumen Persyaratannya

- 22 November 2020, 22:45 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berstatus sebagai PTK non-PNS

Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Melihat Potensi Masyarakat Negeri Patimura di Bidang Kelautan

Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

1 Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Setara PNS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, juga membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi massal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Hal ini tentunya menjadi kabar baik untuk para guru honorer di Tanah Air.

Baca Juga: Parpol Diminta Tak Manfaatkan Polemik Rizieq Shihab

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x