Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Akan dapat Bantuan Rp 1,8 Juta, Berikut Dokumen Persyaratannya

- 22 November 2020, 22:45 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

ARAHKATA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan senilai Rp 1,8 juta.

Bantuan ini diberikan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Bantuan bagi calon penerima ini tidak perlu mengajukan diri. Dan bagi yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud ini.

Baca Juga: Minta Pangdam Jaya Dicopot, Fadli Zon Dinilai Tak Cermat dalam Mengeluarkan Statement

Untuk menerima bantuan BSU Rp 1,8 juta dari Kemndikbud, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbub yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Dikutip Arahkata.com dari Portalsulut.pikiran-rakyat.com, untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS, yakni:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah.

Baca Juga: Pengganti Jokowi Sudah Ada di Kabinet

Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi

3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan sebelumnya.

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021

BSU Kemendikbud disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni Bank Negara Indonesia (BNI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri Bank Tabungan Negara (BTN).

BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.

Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Deras Disertai Angin dan Petir

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.

Penerima BSU Kemendikbud, yakni:

1. Pendidik non-PNS

Guru, Dosen, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik pendidikan anak usia dini, Pendidik kesetaraan

2. Tenaga Kependidikan non-PNS

Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, Tenaga administrasi.

Untuk syarat penerima BSU ini yakni:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berstatus sebagai PTK non-PNS

Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Melihat Potensi Masyarakat Negeri Patimura di Bidang Kelautan

Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

1 Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Setara PNS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, juga membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi massal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Hal ini tentunya menjadi kabar baik untuk para guru honorer di Tanah Air.

Baca Juga: Parpol Diminta Tak Manfaatkan Polemik Rizieq Shihab

Nadiem mengungkapkan, kesempatan menjadi pegawai PPPK ini disediakan untuk satu juta guru honorer. Keberadaan tes tersebut membuat mereka punya peluang untuk mendapatkan tunjangan setara dengan PNS.

"Kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil dan transparan. Pada 2021 merupakan tahun pertama" tutur Nadiem, dalam virtual conference, beberapa waktu lalu.

Guru Honorer Punya Kesempatan 3 Kali untuk Ikut Seleksi

Nadiem juga memastikan tiap guru honorer punya kesempatan sebanyak 3 kali untuk mengikuti seleksi tersebut. Sehingga, mereka yang tidak terpilih di 2021, bisa kembali ikut di tahun selanjutnya.

Baca Juga: Kantor Desa Bak Istana Merdeka Tuai Kritik Ketua DPD RI

"Tidak hanya dijamin bisa ikut tes seleksi, mereka juga bisa kalau gagal pertama kali mereka akan dapat kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi," ungkap Nadiem.

Pemerintah Sediakan Materi Pelatihan Gratis Sebelum Ikut Seleksi

Pemerintah juga menyediakan materi pembelajaran sebagai bekal para guru honorer yang ingin mengikuti ujian. Materi secara online itu, kata Nadiem, bisa diperoleh secara cuma-cuma.

Dengan adanya materi persiapan ujian ini, kesempatan untuk lulus akan semakin tinggi. Atas dasar itu, Nadiem berharap para guru honorer dapat membuktikan kelayakan mereka untuk menjadi PPPK.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x