Bupati Sabu Raijua Terpilih WNA AS, Komisi II DPR RI : KPU Lalai

4 Februari 2021, 15:31 WIB
Ketua KPU NTT Thomas Dohu. /ANTARA/

 

ARAHKATA – Terbongkarnya status warganegara Amerika Serikat kepada Bupati Terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai ini suatu bentuk kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Guspardi mengatakan KPU harus melakukan kajian mendalam terhadap adanya dugaan yang disampaikan itu. Jika memang benar, Guspardi menyatakan ini merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oleh KPU.

“Kenapa ada WNA dan memiliki KTP Indonesia bisa lolos menjadi calon kepala daerah. Sedangkan negara kita tidak menganut sistem UU bipatride atau kewarganegaraan ganda/dwi kewarganeraan. Konsekuensi lanjutannya adalah pengesahan dan pelantikannya sebagai bupati batal demi hukum,”   kata Guspardi, kepada wartawan, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi, KPU Siap Berikan Data Valid Ke Kemenkes

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan telah terjadi pelanggaran administrasi negara yang sangat serius. Semestinya bisa gugur sejak awal pencalonan bakal calon bupatinya jika KPU dapat mendeteksi dari awal. Baginya, KPU dalam hal ini telah melakukan kelalaian  yang amat disayangkan.

“Apalagi calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan Bupati Sabu Raijua ini hanya 3 pasang, nggak sama dengan pemilihan caleg yang bisa mencapai  8 sampai 10 orang per dapilnya. Jadi cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi dengan lebih teliti,” terangnya.

Guspardi menyarankan agar masalah serius ini harus diusut tuntas. Menurutnya, dokumen yang disampaikan kepada KPU itu asli atau palsu. Jika memang asli maka akan bermasalah lebih lanjut.

Baca Juga: Curhat KPU ke DPR: 40 Orang Pegawai KPU Terpapar Covid-19Baca Juga: Curhat KPU ke DPR: 40 Orang Pegawai KPU Terpapar Covid-19

“Diduga dia (Orient) telah menyembunyikan atau tidak menyampaikan dengan sebenarnya tentang dokumen pribadinya. Bukan main-main ini memalukan dan memilukan. Harus ditindak lanjuti  proses hukumnya itu,” ujarnya.

Lanjutnya, Ini adalah kasus baru yang terjadi di indonesia dalam urusan Pilkada. KPUD sudah menetapkan pasangan Oriet P Riwu Kore-Thobias Uly  sebagai pemenang pilbub Sabua Raijua, NTT. Pasangan ini berhasil mendapatkan sebanyak 48.3 persen. Guspardi juga menuntut agar KPU pusat harus membatalkan keputusan KPUD setempat sehingga dilanjutkan dengan  pemungutan suara ulang.

“Karenanya semua keputusan KPUD mulai dari SK penetapan calon sampai SK penetapan calon terpilih batal demi hukum. DKPP juga harus memberi sangsi baik kepada anggota KPUD maupun bawaslu yang telah lalai dalam melaksanakan tugasnnya,” terangnya.

Oleh karena itu, dengan terkuaknya kasus ini, dimana Orient Patriot Riwu Kore telah dikonfirmasi oleh kedutaan AS di Jakarta, yang bersangkutan benar berkewargeraan AS. Hal ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemerintahan di negeri ini dan menjadi warning kepada pemerintah tentang adanya ketidakberesan.

“Sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan kita masih banyak problem yang harus diatasi. Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak kecolongan lagi. Polisi juga harus turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidananya,” tegasnya.

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler