Masih Soal OTT, KPK Geledah Ruang Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel

3 Maret 2021, 20:48 WIB
Tim KPK (kemeja batik) membawa koper merah berisi dokumen yang disita dari ruangan Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Pemprov Sulawesi Selatan. /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Usai menggeledah rumah Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel pada Selasa 2 Maret 2021 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Rabu 3 Maret 2021.

Di ruangan BPBJ Sulsel, tim KPK melakukan penggeledahan sekitar 6 jam, terhitung sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.50 Wita. Saat keluar dari ruangan itu, tim KPK membawa 3 koper dan 2 kardus.

Tim KPK yang datang terlihat mengenakan rompi, namun saat keluar, sebagian dari pintu depan, dan yang lain dari pintu belakang. Mereka menuju 2 unit mobil yang menunggu di parkiran.

Baca Juga: Sudah Ada Tersangka, KPK Bidik Dugaan Suap di Kemenkeu

Seperti biasa, tak seorang pun tim KPK yang bersedia mengeluarkan pernyataan kepada awak media. "Langsung saja ke Jubir KPK ya," singkat petugas KPK yang membawa koper merah.

Setelah memuat koper dan kardus ke dalam mobil, tim KPK meninggalkan kantor Gubernur Sulsel. Mereka dikawal aparat dari Satuan Brimob Polda Sulsel.

Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ Pemprov Sulsel, Asrul mengatakan, tim KPK yang datang terdiri dari enam orang. Ada yang berkemeja batik, ada pula yang mengenakan rompi KPK.

Baca Juga: KPK Akui Tim OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diganti

"Pemeriksaan sementara ini berlangsung di ruangan Ibu Kepala BPBJ, dan ruangan layanan. Ada dokumen yang diminta, tapi saya belum tahu pasti dokumen apa itu," ucap Asrul kepada awak media.

Beredar informasi, selain di Kantor Gubernur Sulsel, khususnya di ruangan BPBJ, penggeledahan juga berlangsung di kediaman pengusaha Agung Sucipto. Pengusaha ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat dini hari, 26 Februari 2021 lalu di Kota Makassar.

Baca Juga: Geledah Rumah TSK Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Tunai

KPK menduga Nurdin Abdullah melalui bawahannya menerima uang sebesar Rp.2 miliar dari Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Selain itu, KPK menduga Nurdin Abdullah menerima uang Rp.3,4 miliar dari kontraktor yang lain, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sebanyak Rp.5,4 miliar.

Nurdin Abdullah merupakan Gubernur Sulawesi Selatan yang terpilih dalam Pilgub 2018 lalu, yang saat itu diusung oleh PSI, PDIP, PKS, dan PAN.

Baca Juga: NA Ditangkap KPK, Andi Sudirman Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Sulsel

Saat ditangkap KPK, Nurdin Abdullah membantah menerima suap. Dia menyebut anak buahnyalah yang bermain.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler