Begini Rangkaian Cara Bayar E-Tilang di Depok

17 Maret 2021, 22:20 WIB
Ilustrasi E-Tilang /NTMC

ARAHKATA - Polres Metro (Polrestro) Kota Depok segera berlakukan penegakan pelanggaran berlalu lintas dengan mengunakan camera elektronik dan menerapkan e-tilang mulai 23 Maret 2021.

Terkait pemberlakuan itu, Polrestro Depok juga tengah sosialisasikan mekanisme dan proses pembayaran e-tilang menghindari terjadinya informasi simpang siur di masyarakat.

Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari mengatakan kedepan pihaknya akan lakukan sosialisasi e-tilang agar menghindari informasi simpang siur terkait pembayaran.

Baca Juga: Polrestro Depok Bakal Berlakukan E-Tilang

"Satu minggu ini akan kami sosialisasikan agar tidak ada persepsi berbeda-beda. Ada tujuh poin penting tahapan mekanismenya dan itu akan tertuang dalam bentuk brosur yang kami sosialisasikan," kata AKP Elly saat hadir diacara puncak perayaan HPN 2021 di Sukmajaya, Depok, 17 Maret 2021.

Dikatakan Elly, ketika pelanggar diberikan surat, bisa langsung dikonfirmasi karena diberikan waktu selama lima hari. Untuk pembayaran diberikan waktu tujuh hari.

Saat proses pembayaran nanti, masih Kata Elly, akan ada penjelasan, berikut mengenai pengenaan pasal yang dilanggar pengendara. lalu mengenai pembayaran langsung atau terlebih dahulu harus ikuti sidang tilang.

Baca Juga: Cek Kesiapan Penerapan E-Tilang, Ini Catatan Ombudsman untuk Polda Banten

"Lebih jelasnya akan kami sosialisasikan dengan bentuk brosur dan spanduk. Masyarakat juga bisa membayarkan secara langsung ke bank BRI," jelas Elly kepada ARAHKATA usai hadiri acara puncak perayaan HPN 2021.

Jadi, lanjutnya, nanti pada saat acara pembukaan e-tilang juga akan kami sosialisasikan meski sebenarnya dari sekarang sampai dengan pembukaan dan setelahnya kami juga sosialisasikan penerapan berikut mekanisme pembayaraan e-tilang di Depok.

Teknis pembayaran akan disosialisasikan juga tahapan pembayaranya agar tak menyulitkan pengendara terkena e-tilang pada saat launching penerapan e-tilang di 23 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Belasan Organisasi Wartawan Kota Depok Rayakan Puncak Peringatan HPN 2021

"Penerapan e-tilang di Depok baru diberlakukan pada satu titik lokasi di Jalan Margonda Raya tepatnya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan bank BJB Depok," pukas AKP Elly.

Seperti diketahui, denda tilang elektronik, warga dapat membuka situs resmi Kejaksaan Negeri Depok, lalu klik menu tilang dan ketikkan nomor resi e-tilang.

Pelanggar yang tidak mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Depok cukup membuka Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kemudian ketik nomor kendaraaan dan nomor e-tilang.

Baca Juga: JPU Tuntut 20 Tahun Bui Pelaku Pembunuhan di Apartemen Mares Depok

Sedang, untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, penerima tilang elektronik cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Depok.

Apabila nomor tilang sudah di putus atau belum oleh PN Depok serta tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang di tentukan PN Depok maka, bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak kepolisian atau DLLAJ).***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler