Respon Cepat Aduan Warga, Polres Sinjai Gandeng Telkom Makassar

19 Maret 2021, 17:20 WIB
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak PT. Telkom Makassar. /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Kepala Kepolisian Resor Sinjai, AKBP Iwan Irmawan dengan menggandeng PT. Telkom Makassar melaksanakan kerjasama penandatangan MoU di Lobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai, Kamis 18 Maret 2021.

Penandatangan MOU oleh Kapolres AKBP Iwan Irmawan bersama Asisten Manajer PT. Telkom Makassar, Dana Intan Satari yang disaksikan pejabat utama Polres Sinjai dan anggota Telkom.

Penandatanganan MoU ini terkait dengan perjanjian kerjasama Polres Sinjai bersama Telkomsel dalam rangka pengaktifan jaringan VPN-IP Call Center 110 di Wilayah Hukum Polres Sinjai.

Baca Juga: Perjualbelikan Kios dan Lapak Pasar Sentral, Disperindag Sinjai Bakal Lapor Polisi

AKBP Iwan Irmawan mengatakan, MoU dengan dengan PT. Telkom ini dalam rangka mengaktifkan kembali jaringan Call Center atau layanan panggilan darurat 110 yang diperuntukan bagi masyarakat yang hendak melaporkan kejadian yang bersifat urgen atau mendesak seperti peristiwa tindak pidana, lakalantas maupun bencana alam.

“Call Center 110 ini aktif 1×24 jam, dengan piket operator anggota Polres Sinjai dibawah pengawasan langsung Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Piket Perwira Pengawas (Pawas),” ujarnya.

Kapolres Iwan menjelaskan, panggilan layanan aduan cepat Call Center 110 ini merupakan tindaklanjut program prioritas Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkaitan dengan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta LKPJ, Pansus DPRD Sinjai Datangi Rumah Singgah

“Dipastikan dengan aktifnya Call Center 110, petugas kepolisian dapat dengan cepat mendatangi lokasi kejadian sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat,” ungkapnya.

Iwan berharap dengan diaktifkannya kembali layanan ini, kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Sinjai, agar dapat memanfaatkan fasilitas 110 dengan baik dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang ada.

“Layanan Call Center 110 ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian. Dalam hal ini, yang sifatnya urgen atau mendesak, gunakan fasilitas ini dengan bertanggungjawab, tidak main-main atau sekedar bercanda,” pungkasnya.

Baca Juga: Empat APH di Sinjai Tolak Gratifikasi dan Suap

Sementara Dana Intan Satari menyampaikan, besar harapannya membantu Polres Sinjai dalam pengaktifan jaringan VPN-IP Call Center 110 di Wilayah Hukum Polres Sinjai untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Besar harapan kami untuk membantu agar layanan ini dapat berjalan lancar. Kami siap mensuport program Polri dan terkhusus program di Polres Sinjai,” ucapnya.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler