Diadang Masuk, Pengacara HRS: Ini Bukan Kontestasi Indonesian Idol!

26 Maret 2021, 09:24 WIB
Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, protes dirinya tidak bisa memasuki area Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Drama pengacara Habib Rizieq Shihab diadang memasuki Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) kembali terjadi.

Pantauan arahkata.com pada Jumat, 26 Naret 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, puluhan pengacara Habib Rizieq masih berada di luar Gedung PN Jaktim.

Seperti biasanya, protes pun dilontarkan oleh para pengacara. Salah satunya Muhammad Kamil Rasyad.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Apresiasi Penjagaan PN Jakarta Timur

Baca Juga: Komisi Yudisial Minta Pengacara Habib Rizieq Hormati Hakim

Baca Juga: 1.985 Aparat Gabungan Siap Amankan Sidang Habib Rizieq Shihab Jumat Esok

"Kita ini bukan lagi kontestasi Indonesian Idol yang harus dipilih melalui juri siapa yang mau dampingi," tegas Kamil di PN Jaktim, Jumat, 26 Maret 2021.

Kamil mengaku tidak mempermasalahkan penetapan majelis hakim yang membatasi jumlah pengacara yang boleh mendampingi. Hanya saja, yang bisa menentukan bukanlah pihak PN Jaktim, melainkan pihak pengacara.

"Kalau 12 ya, 12 tidak ada masalah. Tapi kita dong yang menentukan 12-nya itu siapa saja, bukan dari sana," kata Kamil.

Baca Juga: Berikut Isi Surat Jaminan Pengacara Habib Rizieq Soal Kerumunan

Menurut Kamil, sejauh ini baru dua pengacara yang diperbolehkan masuk. Padahal sekitar 30 menit lagi, sidang akan segera dimulai. Terlebih, dua orang yang masuk merupakan pilihan dari PN Jaktim.

"Tadi ada dua, tapi itu pilihan dari mereka. Sidang jam 09.00, ya ini sudah jam 09.00 kurang. 30 menit lagi kami masih ada di luar gedung PN Jaktim tidak boleh masuk. Ini macam apa," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyinggung soal dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam membatasi pengacara yang mendampingi kliennya.

Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Hadir Langsung di PN Jaktim dengan Catatan Berikut!

"Kalau pun mereka keluarkan surat, tidak ada dasar hukumnya, mereka malulah. Nantikan bisa diuji. Dasar hukumnya, kalau kita cari di KUHAP, Perma atau di mana pun tidak ada," pungkasnya.

Sebagai informasi, hari ini, PN Jaktim akan kembali menggelar sidang Habib Rizieq Shihab. Agendanya pembacaan eksepsi dari Habib Rizieq. Sidang hari ini digelar secara offline. Maksudnya, Habib Rizieq akan dihadirkan dalam ruang sidang. Biasanya, Habib Rizieq hanya dihadirkan melalui layar monitor dari sebuah ruangan di Mabes Polri.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler