Syarat dan Alur Pendaftaran BPUM Tahap III di Kota Tebing Tinggi

30 Juli 2021, 12:01 WIB
ilustrasi uang Rupuiah /pixabay/

ARAHKATA - Ada kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Tebing Tinggi.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM) kembali membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di seluruh Indonesia.

BPUM yang diberikan merupakan Tahap III dan diharapkan dapat meningkatkan kembali semangat ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Simak! Ini Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling di Bandung

Sehingga bagi para pelaku UMKM Kota Tebing Tinggi yang ingin mengajukan permohonan agar mendapat BPUM Tahap III ini langsung ke Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kota Tebing Tinggi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pelaku UMKM sebelum melakukan pendaftaran BPUM Tahap III sebagai berikut.

Baca Juga: Kelompok Tani Tegalrejo Kembali Panen Keempat Kalinya

• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Mempunyai e-KTP
• Pelaku Usaha Mikro
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari Lurah
• Bukan ASN/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Perbankan.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, bagi para pelaku UMKM bisa melanjutkan ke pendaftaran permohonan dengan alur sebagai berikut.

Baca Juga: Teror Pinjol Meresahkan, Polisi: Jangan Takut Melapor!

1. Mengisi data di https://s.id/BPUMTebingTinggi2021Tahap3
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy KK
4. Foto warna di tempat usaha, tampak wajah
5. Fotocopy IUMK dan NIB
6. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan (jika tidak ada IUMK dan NIB).

Baca Juga: Benarkah Kulit Udang Memiliki Manfaat Kesehatan?

Masing-masing berkas rangkap 1 (satu) dan dimasukan rapih kedalam map, ditulis Nama sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat sesuai KTP, Nama Usaha, Alamat Usaha, NIB/IUMK, Surat Keterangan dari Lurah, Nomor Handphone (HP) aktif/yang dapat dihubungi.

Kemudian, berkas diantar oleh pemohon tidak boleh diwakilkan, ke Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kota Tebing Tinggi paling lambat permohonan pada tanggal 9 Agustus 2021.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler