3.039 Guru di Kab Bogor Adukan Nasibnya Setelah Lulus PPPK

7 Juli 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi Guru Honorer /Buku Kemendikbud/

 

 

ARAHKATA - Sebanyak 3.039 guru honor mempertanyakan kejelasan nasibnya kepada DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Karena tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski sudah lulus tes pada 2021.

"Karena secara aturan mereka sudah melalui tahapannya, sudah dianggap lulus. Hari ini tinggal Pemda saja mengalokasikan dana, sesuai dengan kuota yang lulus atau tidak," ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ruhyat Sujana, usai menerima audiensi perwakilan guru honor, di Gedung DPRD, Cibinong, Bogor, Rabu, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Karyono Wibowo Sarankan Suharso Mundur dari Jabatan Ketum PPP

Ia mengaku segera menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dengan bersurat.

Ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, mengaku sedang menunggu kajian antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Disdik untuk menghitung kemampuan anggaran dalam mengangkat kembali PPPK.

Baca Juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Begini Aturan WFO dan WFH

"BPKAD dan Disdik sedang menghitung kemampuan anggarannya, nanti BKPSDM tinggal menindaklanjuti," kata dia.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini, menjelaskan, mereka juga sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian PAN-RB untuk jumlah kuota formasi PPPK tahun ini.

Menurutnya, guru honor yang telah lulus tes di tahun lalu bisa kembali mengikuti seleksi di tahun ini tanpa harus melalui tes.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Turunkan Status PPKM Level 1 Wilayah Jabodetabek

"Sebanyak 3.039 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua). Tapi kuota formasinya belum ditetapkan," kata dia.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada 2019 sebanyak 2.439 orang dan 2021 sebanyak 1.423 orang.

Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah.

Baca Juga: APPKSI Meminta Presiden Jokowi Menghapus Pungutan Ekspor CPO

Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK.

Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut dan 60 Rekening Diblokir, Bagaimana Nasib Uang Donatur?

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta-Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta-Rp6,8 juta.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler