Didesak Mundur dari BPOM, Penny Lukito: Saya Tak Mau Komentar

17 November 2022, 21:18 WIB
Konferensi Pers Kepala BPOM RI Penny K. Lukito terkait Hasil Penindakan IF yang Memproduksi Obat Sirup Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 31 Oktober 2022 /Tangkap layar YouTube BPOM RI./

ARAHKATA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito atau Penny Lukito menanggapi santai desakan mundur dari berbagai elemen termasuk beberapa anggota DPR.

Desakan Penny Lukito agar mundur dari BPOM itu mencuat menyusul kasus gangguan ginjal akut yang dialami anak-anak di Indonesia.

"Saya tidak mau jawab hal itu. Silakan saja mereka bicara," kata Penny singkat usai konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta Pusat, dikutip Arahkata.com pada Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: SMRC: Jika Calonkan Ganjar Jadi Presiden 2024, Suara Golkar Bakal Melonjak

Penny juga buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tentang pengawasan BPOM terhadap obat sirop yang mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

"Tidak apa-apa. Silakan saja (ajukan) gugatan itu, tetapi kami belum mendengar," jawabnya.

Ia menyatakan, lembaga yang dipimpinnya akan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Penny diketahui melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu, 16 November 2022 kemarin.

Baca Juga: Penguatan Literasi Tingkatkan Digital Media Management

BPOM akan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung saat menghadapi gugatan terkait kasus gangguan ginjal akut di PTUN.

"Ya kami pasti didampingi Kejagung karena kejaksaan kan lawyer-nya, pengacara negara. Dia akan mendampingi BPOM," ucap Penny.

Penny juga menyatakan, gugatan yang dilayangkan KKI ke PTUN salah alamat. Dia menilai KKI tidak paham dengan cara kerja pengawasan BPOM.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Tegaskan Pengganti Jenderal Andika Hak Proregatif Presiden, Tidak Harus Bergiliran

Sebab, kasus gagal ginjal akut adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Distributor kimia yang memasok bahan baku oplosan tidak pernah mendapat sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) dari BPOM. Bahan baku oplosan ini merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.

"Tetapi salah sekali ya melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," pungkas Penny.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Datangi Bareskrim Polri, Tuntut Keadilan

Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirop.

Gugatan itu dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Terkini

Terpopuler