Ombudsman Sebut Limbah Pasien Covid-19 Capai 138 Ton

- 4 Februari 2021, 19:53 WIB
Polisi menemukan 17 karung limbah medis APD di Desa Tenjo, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Polisi menemukan 17 karung limbah medis APD di Desa Tenjo, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. /Polres Bogor

Mori menjelaskan bahwa jauh sebelum pandemi Covid-19 ini berlangsung masalah klasik soal limbah pasien rumah sakit ini menarik untuk dikaji lebih dalam.

 

Apalagi saat pandemi Covid-19 menerpa Indonesia, tentu saja aturan menggunakan masker dalam aktivitas, dan alat kesehatan lainnya wajib digunakan. Bila sudah tidak terpakai, tentu saja menimbulkan limbah alat kesehatan.

 

Baca Juga: Ombudsman Pinta Pemda Bentuk Undang-Undang Soal Limbah Medis

 

Dia menerangkan dalam penelitian awal tahun 2020 lalu terdapat limbah yang menggunung, jumlahnya cukup menakutkan sebanyak 29,4 ton per hari. 

 

Sayangnya, dari jumlah tersebut hanya 224,2 ton per hari yang bisa di deskruksi atau dihancurkan. Sisanya, 70,5 ton lainnya tidak terurai dan dibiarkan teronggok di suatu tempat.

 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah