Mori menjelaskan bahwa jauh sebelum pandemi Covid-19 ini berlangsung masalah klasik soal limbah pasien rumah sakit ini menarik untuk dikaji lebih dalam.
Apalagi saat pandemi Covid-19 menerpa Indonesia, tentu saja aturan menggunakan masker dalam aktivitas, dan alat kesehatan lainnya wajib digunakan. Bila sudah tidak terpakai, tentu saja menimbulkan limbah alat kesehatan.
Baca Juga: Ombudsman Pinta Pemda Bentuk Undang-Undang Soal Limbah Medis
Dia menerangkan dalam penelitian awal tahun 2020 lalu terdapat limbah yang menggunung, jumlahnya cukup menakutkan sebanyak 29,4 ton per hari.
Sayangnya, dari jumlah tersebut hanya 224,2 ton per hari yang bisa di deskruksi atau dihancurkan. Sisanya, 70,5 ton lainnya tidak terurai dan dibiarkan teronggok di suatu tempat.