Ini Syarat Pendaftaran Vaksinasi Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

- 25 Februari 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tahap 2 bagi lansia di Kota Bandung.*
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tahap 2 bagi lansia di Kota Bandung.* /ARAHKATA/ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Vaksinasi Covid-19 untuk PTK yang disediakan oleh Presiden Jokowi sudah terbukti aman dan lolos uji klinis serta sudah mendapat Emergency Use of Authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Ini Respon Kemenkes Soal Nakes Meninggal Usai di Vaksin

Vaksinasi Covid-19 untuk PTK telah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) jadi sudah berfatwa halal untuk memastikan kehalalan vaksin yang disediakan.

PTK yang ingin mendaftarkan diri cukup dengan membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan Pemerintah Daerah (Pemda). Jika, PTK tidak terdaftar dapat menyertakan surat pernyataan dari Pimpinan Satuan Pendidikan dan membawa surat ke lokasi vaksinasi.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x