Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Vaksinasi Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Selain itu, kasus ini sudah mulai dilakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2020. Saat ini, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka karena menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Atas dasar itulah maka kami mengingatkan kepada pihak terlapor agar tentunya tidak mengintervensi proses hukum, selain itu juga jangan menggiring opini publik untuk mendiskreditkan penegak hukum, sebab semua penggiringan opini publik bagian dari tekanan sosial demi menyelamatkan pihak yang dibela dan akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Proses hukum oleh dirkrimsus saat ini sudah sangat humanis dan transparan sehingga jangan mengunakan narasi yang menjatuhkan penyidik dalam menjalankan tugasnya," tandasnya.***