Dana Bos Cair, Ini Rinciannya Beda Dari Tahun 2020

- 26 Februari 2021, 14:58 WIB
Besaran dana BOS akan bervariasi sesuai karakteristik daerah
Besaran dana BOS akan bervariasi sesuai karakteristik daerah /Kemendikbud/

Baca Juga: Nadiem Makarim Angkat Suara, Rekrutmen CPNS untuk Guru Tetap Ada

BOS digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah diantaranya ketentuan pembayaran honor.

• Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
• Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.
• Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri menjelaskan terkait pembayaran honor “Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50%,” imbuh Jumeri saat sesi tanya jawab mendampingi Mendikbud.

Selain ketentuan pembayaran honor juga harus memperhatikan pemanfaatan dana BOS untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) guna untuk melakukan inovasi program untuk meningkatkan mutu pembelajaran, baik PTM maupun belajar dirumah (daring). Tidak lupa juga dengan pendukung Asesmen Nasionalnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah