Nurhadi Mengaku Tidak Kabur Tapi Tenangkan Diri ke Kediri

- 26 Februari 2021, 23:47 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /KPK

ARAHKATA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjelaskan tempat persembunyiannya selama menjadi pengejaran pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Awal mula fakta persidangan ini terungkap dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat, Jumat, 25 Februari 2021.

"Anda tahu kalau anda menjadi DPO? Kenapa jadi DPO?," tanya JPU Wawan.

Kemudian Nurhadi menjawab tidak tahu. "Ya tahu persisnya tidak tapi diminta untuk klarifikasi kedatangannya untuk bawa diperiksa tidak hadir," jawab Nurhadi.

Nurhadi menambahkan bahwa alasan dirinya mangkir dari 3 kali pemanggilan penyidik KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 Miliar sempat membuat ia dan keluarga galau berkepanjangan.

Dia mengira jika mangkir dari panggilan penyidik KPK bisa membuat keluarganya sedikit tenang. Terlebih saat itu Nurhadi memilih jalur prapradilan atas penetapan tersangka nya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Baca Juga: KPK Dalami Bagi-Bagi Jatah Paket Bansos Corona ke Politisi PDIP

"Ini pertama saya lagi melakukan upaya hukum praperadilan itu satu. Kedua saya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan tapi saya diposisikan sebagai tersangka. Kaitan ini saya harus mendudukkan keluarga memberikan pemahaman, karena keluarga saya perempuan semua dan cucu traumatik," ujar Nurhadi.

Kemudian, Nurhadi menjelaskan bahwa Penjelasan dan pengertian terhadap keluarganya diberikan lebih dari sekali. Pengingat keluarga besarnya lebih didominasi oleh perempuan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x