Bea Cukai Makassar Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Sinjai, Segini Kerugian Negara

- 3 Maret 2021, 15:25 WIB
Bea Cukai Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan memperlihatkan puluhan ribu rokok ilegal yang berhasil disita.
Bea Cukai Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan memperlihatkan puluhan ribu rokok ilegal yang berhasil disita. /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Sebanyak 22.700 batang rokok ilegal berbagai merk yang dilekati pita cukai palsu di Kabupaten Sinjai berhasil diamankan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 2 Maret 2021.

Rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp.11 juta lebih itu, diamankan setelah DJBC Makassar kerjasama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Sinjai menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sinjai.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan DJBC Makassar, Siswo Kristyanto yang memimpin operasi mengatakan, operasi dilakukan guna mencegah beredarnya rokok ilegal dan berpotensi merugikan negara.

Baca Juga: Pemda Sinjai Kembali Terima 1.500 Vaksin Covid-19, Sasar Pelayan Publik dan Pedagang Pasar

"Atas temuan ini, tim menindaklanjutinya dengan penindakan atau penyitaan atas barang tersebut, sesuai amanah dari Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai", ungkapnya.

Selain melakukan operasi pemeriksaan ini kata Siswo, pihaknya bersama Satpol PP dan Damkar Sinjai, juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan modus-modus pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat.

"Olehnya itu, tim gabungan melakukan pemasangan stiker 'Gempur Rokok Ilegal' disetiap toko dan edukasi masyarakat maupun pemilik toko untuk melaporkan kepada petugas apabila menemukan rokok ilegal," jelasnya.

Baca Juga: Polisi di Sinjai Peroleh Hunian Subsidi, Kapolres Iwan: Perhatian Khusus Kapolri

Sementara Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, A. Adhayanti mengaku menyambut baik operasi gabungan yang telah dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke-71 yang jatuh 3 Maret 2021.

"Ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Makassar bersama Satpol-PP Sinjai dalam upaya mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), untuk menekan angka rokok ilegal melalui program di bidang penegakan hukum," ungkapnya.

Pada kegiatan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal ini kemudian ditutup dengan evaluasi hasil kegiatan yang dipimpin Andi Putriyani Langgara, selaku perwakilan dari Satpol PP Sinjai.

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Sinjai Resmi Berganti

Andi Putriyani Langgara mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Makassar atas sinergi dan edukasi yang telah dilakukan.
Apalagi dengan sharing pengetahuan yang diberikan kepada personel Satpol-PP Sinjai dalam mengidentifikasi jenis pita cukai palsu.

"Diharapkan kedepannya melalui kerjasama ini, dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai," tutupnya.

Dalam operasi gabungan ini sedikitnya melibatkan 31 personel, diantaranya 17 dari Bea Cukai Makassar yang dipimpin Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Siswo Kristyanto, sedangkan 14 personel dari Satpol PP dan Damkar Sinjai yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Muh. Nur Abdullah.

Baca Juga: APBD 2021 Sinjai Masih Direfocusing Penanganan Covid-19, Segini Untuk Vaksinasi

Mereka menyisir 51 toko yang tersebar di wilayah Kecamatan Sinjai Utara. Turut hadir Bagian Perekonomian Setdakab Andi Hidayat Bahar, dan Bahrun.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah