ARAHKATA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai menjalin kerjasama terkait pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Piagam Kerjasama antara Kepala Dinas PUPR Andi Taufiq Saleh dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ajie Prasetya di Aula Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa 9 Maret 2021.
Andi Taufiq Saleh mengatakan, kerjasama atau MoU dilakukan dengan tujuan pihak PUPR bisa melakukan konsultasi dan saran secara hukum kepada pihak kejaksaan agar setiap pelaksanaan program atau kegiatan berjalan baik dan tidak bertentangan masalah hukum.
Baca Juga: Jelang Musda Golkar Sinjai, Kartini: Siap Memimpin dan Bertekad Besarkan Partai
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena MoU ini bisa direalisasikan, meskipun diketahui bahwa hal ini belum final karena masih ada proses yang akan kami laksanakan kedepan," ungkapnya.
Di dinas PUPR kata Taufiq, memiliki banyak kegiatan yang akan dilaksanakan kedepan dan tentunya mengharapkan pendampingan dari pihak kejaksaan, agar pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur dalam rangka peningkatan pembangunan di Kabupaten Sinjai.
"Itu harapan kami terhadap pencegahan terjadinya kesalahan prosedur proses kegiatan, sehingga pembangunan di Kabupaten Sinjai bisa berjalan lebih baik," harapnya.
Baca Juga: Penerimaan Polisi Dipungut Biaya? Ini Penegasan Kapolres Sinjai
Sementara Ajie Prasetnya menyampaikan, kejaksaan siap bersinergi dan memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui dinas PUPR, sehingga kedepan sorotan-sorotan masyarakat terkait pembangunan tidak terulang lagi kedepan.