Honorer Satpol PP Sinjai Keluhkan Gajinya Bakal Dipotong, Agung: Refocusing

- 12 Maret 2021, 11:17 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar Kabupaten Sinjai, Agung Prayogo.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar Kabupaten Sinjai, Agung Prayogo. /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Virus corona atau Covid-19 adalah petaka semua kalangan, tak hanya mempengaruhi berbagai sektor, namun juga merusak tatanan dan sendi-sendi moral kehidupan.

Demikian halnya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Dengan dampak pandemi Covid-19, berbagai kebijakan harus dilakukan, salah satunya refocusing anggaran atau menunda dan membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas.

Pahitnya, refocusing anggaran ini kemudian merundung sejumlah tenaga honorer instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Sinjai.

Baca Juga: Tekad Besarkan Partai, Andi Kartini Resmi Calon Ketua Golkar Sinjai

Hal itu mengemuka setelah tenaga honorer Satpol-PP dan Damkar Sinjai 'Curhat' ke salah satu anggota DPRD, karena gaji mereka akan dipotong akibat refocusing anggaran tahun 2021.

Keluhan dan aspirasi tersebut diterima anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu dari fraksi partai Golkar.

“Ada penyampaian aspirasinya ke kami terkait honor mereka akan dipotong akibat refocusing anggaran tahun 2021 oleh keuangan daerah,” ucap Wahyu, Kamis 11 Maret 2021.

Baca Juga: Jelang Musda Golkar Sinjai, AMPG Dukung Pemimpin Bisa Besarkan Partai

Gaji mereka tahun ini kata Wahyu, akan dipotong setiap bulannya sebesar Rp.150 ribu per orang, dari total Rp.900 ribu per bulannya. Namun sebelum itu, mereka disampaikan dan ditawarkan beberapa opsi sebagai solusi oleh atasannya.

"Opsi pertama yang ditawarkan pemotongan Rp.150 ribu per bulan dan para honorer tetap menerima Januari-Desember tahun ini. Lalu opsi kedua yakni para honorer menerima gaji Rp.900 ribu per bulan, namun hanya sampai bulan Oktober tanpa harus dipotong. November dan Desember honornya tidak diterima," bebernya.

Jika opsi kedua ini menurut Wahyu sangat sulit bagi mereka, sebab selama dua bulan honorer tidak akan menerima gaji dan dipastikan sangat berat menerima keputusan itu.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Kejari Sinjai Divaksin Covid-19, Kasi BB: Jangan Takut, Tidak Ada Efek

"Olehnya itu saya meminta pihak Pemkab Sinjai untuk segera mengoreksi rencana tersebut dengan memangkas item anggaran lainnya, seperti alat tulis, perjalanan dinas dan bukan mengambil gaji para honor,” pintanya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai, Agung Prayogo yang dikonfirmasi ARAH KATA mengatakan, anggaran yang direfocusing sudah sesuai dengan perintah Menteri Keuangan, yang besarnya 11 persen.

Selain itu kata Agung, pemotongan gaji bagi honorernya telah disampaikan dan bicarakan dalam rapat dan disepakati bersama.

Baca Juga: Diringkus Polisi, Warga Sinjai Terancam 15 Tahun Penjara

"Sepakat untuk gaji mereka dipotong, bahkan sudah ada berita acaranya dan kami sudah memberikan beberapa opsi untuk hal itu. Kalau tidak menerima kedua opsi ini, maka sebagian akan kita rumahkan," ungkapnya.

"Sebab jika hal ini tidak dilakukan, kita mau ambil anggaran dari mana, sedangkan anggaran rutin harus juga disiapkan, seperti listrik, ATK, dan operasional kendaraan," sambung Agung.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hj. Ratnawati Arif menjelaskan bahwa refocusing anggaran bukan hanya dilakukan pada satu instansi saja, melainkan seluruh OPD.

Baca Juga: Perkuat Silaturrahmi, Pemuda Sinjai Gagas HIMAS Muda

"Jadi bukan hanya Satpol PP yang mengalami pemotongan anggaran program tapi semua OPD. Ada pemotongan transfer ke daerah dari Kementerian Keuangan untuk mendukung operasional vaksinasi Covid-19," jelasnya.

Lebih jauh Hj. Ratnawati membeberkan bahwa pada prinsipnya terkait keluhan tenaga honorer itu sebenarnya bukan pemotongan, melainkan pengurangan untuk memenuhi PMK oleh OPDnya.

"Itu bukan BPKAD yang potong, tapi itu hanya pergeseran saja sesuai PMK 17, yang nantinya kita tetap mengalokasikan kembali. Mungkin begitu pak, karena Satpol PP sendiri tidak pernah sampaikan ke kami tentang upah yang dikurangi," ucapnya.

Baca Juga: Cegah Penyimpangan, Dinas PUPR Gandeng Kejari Sinjai

Jadi PMK ini kata Hj. Ratnawati, pemerintah daerah diharuskan untuk merefocusing dan dievaluasi setelah tiga bulan, jika pandemi ini kembali normal, maka dialokasikan kembali kegiatan yang dianggap kurang atau urgen.

"Karena terkait dengan refocusing, itu OPD sendiri yang geserkan program kegiatannya. Tapi memang kita selalu sampaikan bahwa jangan sampai upah kerja yang dikurangi, kalaupun itu terpaksa, yah ambil bulan 12 saja. Jadi pada saat perubahan anggaran, kita tetap alokasikan kembali," kuncinya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x