Belum Divaksin Nggak Boleh Lakukan Perjalanan? Ini Kata Satgas Covid-19

- 19 Maret 2021, 11:04 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Doni Munardo
Ketua Satgas Covid-19 Doni Munardo /

ARAHKATA - Pemerintah Indonesia memulai vaksinasi massal terhadap Covid-19 yang menyasar kelompok prioritas selain tenaga medis. Vaksin tersebut akan didistribusikan kepada sekitar 181,5 juta masyarakat Indonesia untuk mendapatkan kekebalan kawanan dan penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 menjadi prioritas.

Setelah tenaga kesehatan, juga jurnalis, pemuka agama dan guru. Kini, vaksinasi untuk kelompok lanjut usia (lansia) tengah dilakukan.

Setelah divaksin, peserta vaksinasi akan mendapatkan sertifikat vaksin. Wacana yang beredar menyebutkan, orang yang belum divaksin akan mengalami kesulitan saat bepergian.

Baca Juga: Pekan Penguatan Pendidikan Karakter, Melibatkan Keaktifan Orang Tua

Satgas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) akhirnya memberikan pernyataan terkait wacana sertfikasi vaksin sebagai syarat pelaku perjalanan untuk bepergian. Satgas Covid-19 mengingatkan masyarakat bahwa hal itu belum direalisasikan.

Pemerintah pun saat belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait sertifikat vaksin. Juga akan menunggu hasil kajian yang valid.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta. "Sampai dengan saat ini, hal tersebut merupakan wacana," jelasnya.

Dan untuk mewujudkannya, menurut Wiku masih harus dilakukan studi lebih lanjut tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Dan jika tidak ada hasil studi yang valid, maka tidak ada jaminan kekebalan individu tercipta.

Baca Juga: Borobudur Destinasi Wisata Super Prioritas, Budaya Peninggalan Sejarah Bangsa

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x