Diam Usai Sidang, Habib Rizieq Terima Dakwaan Jaksa?

- 19 Maret 2021, 20:45 WIB
Sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab.
Sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab. /Restu/YouTube Channel PN Jaktim

ARAHKATA - Jika sidang Habib Rizieq Shihab sebelumnya diwarnai dengan drama adu argumentasi, namun tidak untuk sidang Jumat, 19 Maret 2021. Usai diskors setelah salat Jumat, Habib Rizieq membisu.

Awalnya, hakim menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum telah selesai membacakan dakwaan. Hakim selanjutnya mempersilakan Habib Rizieq untuk menanggapi dakwaan tersebut meskipun pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu memilih kabur dari sidang tersebut.

"Assalamualaikum Habib, saya sampaikan Habib karena Habib tidak mau hadir di persidangan yang secara online, tetapi hak-hak habib itu masih sampaikan. Jadi habib berhak menanggapi dakwaan," ucap Hakim seperti dilansir arahkata.com dari siaran langsung yang disiarkan oleh YouTube Channel PN Jaktim pada Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Beredar Poster Deklarasi Puan-Moeldoko Maju Pilpres, Ini Jawaban PDI Perjuangan

Hakim juga menyampaikan bahwa Habib Rizieq memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas dua dakwaan yang dialamatkan kepadanya itu.

"Apakah akan mengajukan keberatan?" tanya Hakim.

Alih-alih mendapatkan respon, Habib Rizieq malah bergeming. Dia memilih berdiri dan diam.

Melihat respon Habib Rizieq, Hakim selanjutnya mengingatkan bahwa sikapnya yang seperti itu hanya merugikannya.

"Kalau Habib seperti ini, sidang tetap jalan dan yang rugi adalah habib," kata Hakim.

Meski sudah diingatkan akan hal tersebut, Habib Rizieq masih tampak memagung. Dia tak mengucapkan sepatah kata pun.

Baca Juga: Kakak Kandung Aprilio Manganang Juga Miliki Penyakit Hipospadias

Sampai akhirnya, hakim pun memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq hingga 23 Maret 2021 mendatang. Hakim berharap Habib Rizieq dapat menggunakan akal sehatnya untuk berpikir secara tenang dan jernih. Sehingga bisa menyikapi permasalahan hukum yang meilitnya dengan arif dan bijak.

"Masih belum mau menanggapi? Atau mungkin begini ya, kami berikan waktu sampai 23 Maret 2021. Dengan demikian, sidnag ditubsa hari Selasa, masig diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan," ucap Hakim seraya mengetuk palu.

Hari ini, jaksa penuntut umum membacakaan dua dakwaan sekaligus. Pertama adalah terkait kerumunan di Petamburan. Kedua adalah terkait Megamendung.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x