Dalam keterangannya, Akhmad Syarbini menyatakan mendapat amanat sebagai ketua umum untuk mengisi kevakuman kepengurusan sampai saat ini.
"Kenapa KLB dilaksanakan? karena ini amanah KLB, kita jaga kehormatan alumni ITB, kepengurusan pusat IA-ITB legitimasi dan legalitasnya dipertanyakan, makanya kami bersama beberapa anggota biasa sesuai pasal 6 AD/ART melaksanakan KLB," ujar Akhmad.
Baca Juga: ITB Serukan Proses Demokratisasi Teknologi, Ini Penjelasannya
Seperti diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) diperlukan oleh Ikatan Alumni ITB sebagai syarat konstitusional yang diamanatkan oleh AD/ART karena masa bakti Pengurus Pusat, Dewan Penasehat, Pengurus Pusat dan Dewan Pengawas IA-ITB periode 2016-2020 telah berakhir tahun lalu.
Berakhirnya masa bakti pengurus pusat itu, sehingga tidak punya legal standing untuk menjalankan organisasi IA-ITB.
Selain itu, secara yuridis formal, kepengurusan IA-ITB periode 2016-2020 lalu juga tidak terdaftar di Kemenkumham.
"Sebuah keniscayaan bila akhirnya banyak Alumni ITB yang mengharapkan adanya Kongres Luar Biasa sebagai solusi untuk menyatukan kembali marwah dan martabat IA-ITB. Pelaksanaan KLB IA-ITB oleh para Alumni ITB sesuai Pasal 6 AD/ART IA-ITB, berjalan lancar dan demokratis," katanya.***