ARAHKATA - Jason Tjakrawinata resmi menyandang status tersangka penganiayaan terhadap Perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Christina Ramauli Simatupang.
Ini setelah dilakukannya pemeriksaan selama enam jam oleh Satreskrim Polrestabes Palembang sejak Jumat, 16 April 2021 malam.
Dalam pemeriksaan, Jason Tjakrawinata mengakui perbuatannya kepada penyidik. Pengakuan ini juga didukung oleh keterangan sejumlah pihak dan barang bukti.
Baca Juga: Bobol Dana Bansos Covid-19 AS, Dua Hacker Indonesia Raup 60 Juta Dollar
"Tersangka sudah mengakui kesalahannya," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira dalam Konferensi Pers pada Sabtu, 17 April 2021.
Irvan menjelaskan, berdasarkan keterangan Jason Tjakrawinata, dia tega melakukan penganiayaan terhadap Perawat RS Siloam karena tersulut emosi sesaat. Musababnya adalah melihat tangan anaknya yang berdarah saat jarum infus dicabut.
"Sehingga tersangka langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur," katanya.
Baca Juga: Shalat Tarawih Bisa Juga Kurangi Stres dan Gula Darah
Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.
Selain terjerat kasus penganiayaan, Jason Tjakrawinata juga dijerat dengan kasus pengrusakan.