Selain limbah B3, fasilitas ini juga mengolah sampah rumah tangga. Pemprov Jatim menugaskan BUMD PT Jatim Grha Utama (JGU) untuk membangun dan mengoperasionalkan PPLI B3 tersebut.
Pembangunan tahap pertama PPLI B3 tahun ini baru akan mencakup lahan seluas 5 hektare milik Perhutani. Lahan tersebut dilakukan tukar guling oleh Pemprov Jatim. PT JGU telah mengantongi izin pemanfaatan lahan hutan jati tersebut.***