Oleh sebab itu, Arya melanjutkan, ditetapkannya PJ Kasim Pagala sebagai Sekda Konawe Utara untuk ketiga kalinya, cacat administrasi dan melanggar kode etik.
Baca Juga: Kemensos Perbaiki Peraturan Terkait Adanya Kecurangan Dana Bansos
Penetapan tersebut melalui Surat Rekomendasi dengan Nomor 133.74/3498, tertanggal 10 Agustus 2021.
"Dan berdasarkan aturan jika ketiga kali menduduki jabatan sebagai Pj Sekda, jelas telah menyalahi aturan yang ada," tuturnya.
Baca Juga: Protes PPKM, Lutfi Agizal Pakai Baju Pengantin di Jalan
Lantaran itu, Arya berharap kepada kementrian dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan seleksi JPTP Sekda di Konawe Utara.
"Dan memeriksa Surat Keputusan perpanjangan yang ketiga kalinya kepada Pelaksana Jabatan," tutupnya.***