Kemenkes Resmi Hapus Vaksinasi Gotong Royong Berbayar

- 16 Agustus 2021, 13:55 WIB
Vaksin COVID-19
Vaksin COVID-19 /Pixabay/Torstensimon

ARAHKATA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghapus aturan mengenai program vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu dengan menerbitkan ketentuan PMK Nomor 23 tahun 2021.

Dikutip ARAHKATA dari akun Instagram resmi @kemenkes_ri, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu, dengan ditetapkannya Permenkes No. 23/2021.

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga: Benarkah Setelah 6 Bulan Efek Vaksin Sinovac Akan Memudar?

Dengan ditiadakan aturan tersebut, maka mekanisme aturan vaksinasi COVID-19 sama seperti sebelumnya yaitu diberikan secara gratis pada seluruh masyarakat melalui program vaksinasi nasional COVID-19 dan program vaksin gotong royong melalui perusahaan.

Program vaksinasi gotong royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm, dengan sasaran 7.5 juta penduduk bersia di atas 18 tahun.

Sedangkan untuk vaksin program vaksinasi nasional COVID-19 gratis diberikan vaksin Sinovac,  Astrazeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

Baca Juga: Tegas! Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

Sebelumnya wacana vaksin COVID-19 berbayar untuk individu menjadi polemik hingga mendapat banyak kritik dan masukan publik, termasuk juga dari World Health Organization (WHO).

Pemerintah segera merespon kritik dan masukan tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut rencana vaksinasi COVID-19 secara gotong royong individu atau vaksinasi berbayar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x