Kebijakan Gubernur Khofifah Larang Ekspor Bibit Porang Diniai Tepat

- 23 Agustus 2021, 19:27 WIB
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono mendukung kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang melarang ekspor bibit porang. Larangan ekspor diberlakukan menyusul banyak bibit porang dijual ke luar negeri.

Larangan ini Gubernur Khofifah dengan mengusulkan penerbitan peraturan daerah mengenai larangan tersebut. Khofifah menerbitkan Pergub nomor 30 tahun 2021 tentang pengawasan peredaran benih porang.

Dalam Pergub tersebut disebutkan benih porang atau katak porang dilarang diekspor. Bibit porang boleh diekspor ketika sudah panen dan diolah dalam bentuk chip (keripik) atau tepung.

Baca Juga: Isyarat Anies Jakarta Lanjut PPKM Level 4 Meski Sudah Hijau

"Kami sangat mengapresiasi Gubernur Jatim karena adanya larangan ekspor bibit tanaman porang. Ini sangat membantu para petani untuk bisa mendapatkan bibit porang," tegasnya, dikonfirmasi, Senin 23 Agustus 2021.

Agung mendorong budidaya tanaman porang semakin menggeliat di Jawa Timur.

Apalagi, pandemi COVID-19 ini sangat memukul perekonomian di Jawa Timur. Dengan banyaknya budidaya porang, ekonomi masyarakat bakal terkerek naik.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tahap 42 Tiba di Indonesia

Menurutnya, tanaman porang ialah komoditas prospektif yang bisa menambah daya gedor ekonomi keluarga, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pertanian secara luas.

"Porang ini sangat luar biasa. Nilainya juga luar biasa. Apalagi porang ini bisa ditanam di segala situasi, baik yang banyak pohon (dataran tinggi) maupun dataran rendah. Jadi memang sangat luar biasa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x