1. Bagi dokter praktik perorangan atau dokter gigi, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Baca Juga: Ada Pelonggaran Pengguna Sepeda di Kawasan Gage Jakarta
• Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
• Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS.
2. Puskesmas atau yang setara, syarat yang harus dipenuhi yakni:
Baca Juga: Pemkot Bekasi Kembali Gelar PTM Terbatas untuk Jenjang Ini
• Harus memiliki Surat Izin Operasional (SIO)
• SIP bagi dokter/dokter gigi
• Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker
• Surat Ijin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
• Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan
• Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan
• Sertifikat akreditasi.
3. Bagi Klinik Pratama atau yang setara diantaranya:
Baca Juga: Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 4 Negara Ini
• Harus memiliki SIO
• SIP tenaga kesehatan yang berpraktik
• SIK
• SIPA
• NPWP badan
• Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan
• Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan
• Sertifikat akreditasi.
4. Bagi RS Kelas D Pratama atau yang setara: