Cek Penilangan ETLE Bisa Melalui JRKu

- 9 September 2021, 23:02 WIB
Mulai Juli, 13 Polda akan Terapkan Tilang Elektronik Tahap II
Mulai Juli, 13 Polda akan Terapkan Tilang Elektronik Tahap II /PMJ News/

ARAHKATA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional tahap pertama telah berlaku pada Selasa, 23 Maret 2021 lalu.

Untuk diketahui, ETLE nasional tahap pertama yang merupakan program yang di gagas oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai upaya dalam membangun kesadaran dalam berkendara.

Setelah sukses dengan menggunakan 244 kamera di 12 Kepolisian Daerah (Polda), Jasa Raharja berinisiatif untuk mengajak Korlantas Polri dalam memunculkan sistem ETLE dalam aplikasi JRKu, sehingga perjanjian kerja sama dilakukan pada Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Wali Kota Depok Diminta Atasi Kesulitan Warga Peroleh Jaminan Kesehatan

JRku sendiri merupakan aplikasi mobile PT Jasa Raharja yang memiliki beragam fitur untuk memudahkan informasi dan layanan bagi masyarakat di antaranya mengajukan pengajuan santunan, cek masa laku SWKDLLJ, pembayaran IWKBU, serta pengecekan kejadian lalu lintas.

Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, integrasi sistem ETLE ini akan membantu memantau pelanggaran lalu lintas secara real time melalui aplikasi JRKu.

Selain itu, aplikasi JRKu juga akan memberikan informasi mengenai cara pembayaran tilang elektronik.

Baca Juga: Ketua KPI Minta Stasiun Televisi Berhenti Sensor Film Kartun

"Lewat kerja sama ini, pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV," kata Rivan pada Kamis, 9 September 2021.

Selain memberikan informasi terkait pelanggaran lalu lintas, kerja sama ini juga diklaim lebih efisien dalam mengakses informasi lebih cepat terkait data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x