KKP Perketat Pengawasan Alat Penangkapan Ikan Nelayan

- 16 September 2021, 23:58 WIB
KKP Kembangkan Wisata Harta Karun Bawah Laut
KKP Kembangkan Wisata Harta Karun Bawah Laut /Karawangpost/pexels: Pia

ARAHKATA - Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan.

Salah satunya, pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap yang menjadi syarat dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Menurut Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, petugas harus bisa mendeteksi alat tangkap legal dan ilegal untuk mencegah penangkapan ikan tidak ramah lingkungan.

Baca Juga: KKP Akan Hadirkan Layanan ePKL untuk Pelaku Usaha Perikanan

"Ini salah satu kunci, aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal. Ini penting sekali dalam rangka mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan," kata Adin, Kamis 16 September 2021.

Lebih lanjut, ia menjelaskan petugas pengawasan perikanan harus memiliki kemampuan melihat pelanggaran saat kapal hendak berangkat.

"Kuncinya, pemeriksaan pada saat kapal di pelabuhan, ketika kapan akan berangkat ke laut," katanya.

Baca Juga: KKP Berhasil Pulangkan 4 Nelayan Asal Aceh

Karena hal tersebut sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh KKP pada Nomor 18 Tahun 2018, diantaranya mengatur tentang jenis alat tangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak bagi para penangkap ikan.

Untuk memastikan peraturan tersebut dipatuhi oleh semua pelaku usaha penangkapan ikan, Adin menegaskan jika petugasnya akan memperketat pengawasan di lapangan.

Selain itu, Drama Panca Putra selaku Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan juga menambahkan, pengawasan terhadap penangkapan ikan akan dilakukan melalui beberapa tahap.

Baca Juga: Baik untuk Kesehatan, KKP Ajak Masyarakat Konsumsi Rumput Laut

Tahap pertama saat keberangkatan, lalu saat berada di laut, dan saat pendaratan, serta saat ikan diturunkan.

"Ini salah satu pendekatan salam penerapan pengawasan penangkapan terukur, saat sudah diterapkan," katanya.

Ia juga menjelaskan hal tersebut sesuai UU Cipta Kerja salah satunya terkait tentang penangkapan ikan dan alat bantunya.

Baca Juga: Menteri KKP Resmikan Kampung Budidaya Patin Banten

"Ada aspek-aspek teknis dalam pengenaan sanksi, yaitu langsung dengan pelanggaran alat penangkapan ikan," katanya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x