Naik Motor Sambil Merokok, Polda Metro: Bisa Kena Pidana!

- 23 September 2021, 10:52 WIB
Hati-hati merokok sambil berkendara bisa sebabkan bahaya bagi orang lain
Hati-hati merokok sambil berkendara bisa sebabkan bahaya bagi orang lain /Pixabay

Kemudian, petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan:

Baca Juga: Aprindo Minta Cabut Regulasi Rokok, Begini Penjelasannya

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi."

"Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," jelas Sambodo.

Sambodo juga menyatakan, petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia.

Baca Juga: Iklan Rokok Dilarang, Pemprov DKI: Ada Reward dan Punishment

"Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian," terangnya.

Sambodo menjelaskan, Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah