Cek! Ini Syarat Perjalanan Jawa dan Bali PPKM Level 2

- 22 Oktober 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia /Dokumen PT KAI

ARAHKATA - Pemerintah sudah menurunkan level PPKM di Jawa dan Bali menjadi level 2. Namun bukan berarti masyarakat bisa abai dengan protokol kesehatan begitu saja.

Pemerintah masih memberlakukan beberapa syarat perjalanan untuk masyarakat yang ingin berpergian.

Berikut syarat perjalanan terbaru Jawa dan Bali di masa perpanjangan PPKM Level 2 hingga 1 November 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Tak Akan Diakhiri Sampai COVID-19 Terkendali

Ada 3 Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru yang dirilis, antara lain:

1. SE 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)

2. SE 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)

3. SE 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19).

Baca Juga: Catat! Syarat Naik KRL Terbaru, Tak Tunjukkan STRP Lagi

Aturan perjalanan dengan transportasi laut dimuat dalam SE 87 Tahun 2021. Berikut aturan yang berlaku:

1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3, wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

2. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan/atau Level 1, wajib menunjukkan:
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

3. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi

4. Wajib menggunakan PeduliLindungi.

Baca Juga: Persyaratan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara di Dalam Negeri!

Peraturan penerbangan terbaru dimuat dalam SE 88 Tahun 2021. Aturan ini efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021. Berikut aturan lengkapnya:

1. Penerbangan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik pesawat dengan syarat:
- Anak-anak didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK)
- Memenuhi persyaratan kesehatan, baik PCR ataupun antigen sesuai dengan asal dan tujuan penerbangan.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Perjalanan Udara Selama Perpanjangan PPKM

3. Pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin diatur untuk:
- Penumpang di bawah usia 12 tahun
- Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Adapun sebagai pengganti kartu vaksin, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. Mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan. Nantinya e-HAC dapat ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/kedatangan.

5. Penumpang dilarang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Aturan dikecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang diwajibkan mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.

Baca Juga: Simak! Syarat Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Level 4

6. Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

7. Dilarang berbicara selama di dalam pesawat, baik dengan telepon atau secara langsung secara searah atau dua arah.

Untuk naik kereta, Kemenhub juga merilis aturan baru dalam SE 89 Tahun 2021, berikut syarat-syaratnya:

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Tak Perlu Gunakan Tes PCR Lagi

1. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di pulai Jawa serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan

2. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar pulau Jawa serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan:
- surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun

Baca Juga: Cek! Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Selama Perpanjangan PPKM

4. Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik pesawat dengan syarat:
- Anak-anak didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK)
-Memenuhi persyaratan kesehatan, baik PCR ataupun antigen sesuai dengan asal dan tujuan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah