SE yang ditandatangani pada 12 Desember 2021 merupakan tindak lanjut dari pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Jelang Nataru, Tempat Wisata di Jabar Dibatasi
Aturan Menteri Agama ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.***