Pemerkosa Herry Wirawan Minta Tuntutan Hukum Mati Dikurangi

- 21 Januari 2022, 11:40 WIB
Herry Wirawan bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah
Herry Wirawan bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah /DeskJabar/

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana mengatakan jika tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan korban berusia remaja mengalami kehamilan.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ucap Asep.

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta serta dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta dan juga dituntut hukum kebiri kimia.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah