Wartawan Depok Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

- 28 Januari 2022, 08:01 WIB
Ilustrasi Hukum.
Ilustrasi Hukum. /Pixabay/geralt/

"Rekan-rekan media bisa diskusi dengan kami (YLBH Balwan) dan kita akan memberikan bantuan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada arahkata.pikiran-rakyat.com

Baca Juga: ASN Pemkot Depok Kembali Berstatus Tersangka Korupsi Damkar

Bismar menambahkan, jika layanan bantuan hukum kepada para pewarta diberikan secara cuma-cuma atau gratis.

Lebih dari itu bahkan, masih kata Bismar, ke depannya pelayanan tersebut juga dimungkinkan terbuka untuk umum khususnya masyarakat Kota Depok.

"Kedepan, YLBH ini juga bisa menjadi sarana diskusi hukum bagi rekan pewarta yang saat ini tengah maupun akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum", harapnya.

Baca Juga: Belum Lama Sertijab, Kadishub Depok Kini Berstatus Tersangka di Bareskrim Polri

Kesempatan itu, seorang pendiri YLBH Balwan Depok Muryanto AM berharap agar legal formal keberadaan YLBH ini bisa segera diwujudkan agar program kerja bisa cepat berjalan.

"Legal formal harus segera diselesaikan untuk menopang tiap program kerja maupun penanganan persoalan hukum yang dihadapi para pewarta khususnya di Depok", pukasnya.

Baca Juga: Upaya Kejari Depok Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2022

Diketahui, Balwan Depok sebelumnya telah berhasil menelurkan dua inovasi lain di sisi kerohanian yaitu, Majelis Taklim Balwan dan Wartawan Kristiani (Warni).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah